Kudus - Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Berhubungan dengan ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus bersinergi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justicia Kudus.
Bertempat di ruang perpustakaan Rutan Kudus sejumlah 5 orang warga binaan mendapatkan bantuan hukum. Hal ini tentu akan meringankan mereka yang di kategorikan keluarga yang tidak mampu, Sabtu (15/07).
Staff Pelayanan Tahanan, Miftakhul Huda menjelaskan ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap warga binaan yang sekiranya kurang mampu oleh karena itu dibantu oleh LKBH Justicia Kudus untuk memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang mereka hadapi.
"Saya harap mereka warga binaan Rutan Kudus dapat memperoleh keadilan yang semestinya. Meskipun mereka bersalah, " ungkapnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis Sinung Wibowo menambahkan bahwa ini merupakan bentuk perhatian kita terhadap warga binaan. Seluruh warga binaan pun merasa senang karena sudah diperhatikan.