Kudus - Senin (20/11) Rutan Kudus aktif mengikuti Zoom virtual untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023. Peraturan tersebut fokus pada Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan secara zoom virtual
Bertempat di Aula atas Rutan Kudus, Kepala, Pejabat Struktural dan staf Rutan Kudus mendengarkan dengan seksama penjelasan terkait perubahan dan penekanan pada implementasi hak asasi manusia dalam pelayanan publik. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada publik mendapatkan perlakuan yang adil dan menghormati hak-hak asasinya.
Kepala Rutan Kudus, Solichin, menyampaikan kepada Pejabat Struktural dan staf Rutan Kudus untuk menerapkan dan meningkatkan pelayanan kepada publik dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia sesuai arahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pelayanan berbasis HAM.
"Saya ucapkan terimakasih karena telah mengikuti zoom virtual dengan seksama. Kita sebagai pelayan publik terus dan harus berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan baru ini secara efektif. Ini adalah langkah yang positif menuju peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan Pemasyarakatan, " ujar Solichin.
Rutan Kudus berharap bahwa penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan standar pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia bagi warga binaan.