Kudus - Gedung dan bangunan merupakan salah satu objek penting yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehubungan dengan peningkatan kebutuhan sarana prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rutan Kelas IIB Kudus melakukan permohonan dukungan revitalisasi gedung dan bangunan oleh pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Senin (27/02/2023).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub seksi Pengelolaan, Staf Barang Milik Negara (BMN), dan Staf Bidang Tata Bangunan dan Drainase PUPR di ruang pengelolaan Rutan Kudus.
Muhammad Riza Aliyafi, sebagai Kepala Sub Seksi Pengelolaan mengatakan bahwa dalam peninjauan ini sangat penting untuk kelayakan bangunan Rutan Kudus dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH-03.PR.01.03. Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023.
"Kita mengajukan permohonan dukungan revitalisasi ini supaya Rutan Kudus mendapatkan tinjauan kelayakan bangunan dan nantinya dilaksanakan perbaikan yang kiranya perlu untuk diperbaiki, " ucap Riza.
Staf Bidang Tata Bangunan dan Drainase PUPR Kabupaten Kudus, Faizun, menambahkan bahwa dalam tindak lanjut ini pihak PUPR Kabupaten Kudus akan membantu memberi rekomendasi terkait standar kelayakan dan dukungan revitalisasi gedung dan bangunan kepada Rutan Kudus.
"Kami akan membantu dalam merekomendasikan dukungan revitalisasi ini kepada Rutan Kudus untuk kelayakan bangunan yang sesuai standar, " pungkasnya.
Dalam beberapa waktu kedepan, Rutan Kudus akan mengajukan usulan rekomendasi yang telah diberikan oleh PUPR Kabupaten Kudus untuk diajukan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, untuk kemudian ditindaklanjuti ke Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia.