Kudus - Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di Rutan Kelas IIB Kudus menuju pembaharuan yang signifikan. Tidak hanya hadirnya Petugas Kesehatan berprofesi Perawat, Rutan Kudus kini juga berusaha penuh untuk legalitas Perizinan Klinik Rutan Kudus. (Selasa, 04/04)
Diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, rapat dibuka dengan pembahasan pencapaian Izin Klinik dari 37 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
" Dari 37 UPT kita, sudah 10 UPT yang telah memperoleh sertifikat izin klinik, kami akan berusaha membantu, namun tetap kita harus bisa dalam pemenuhan berkas untuk legalitas klinik, " jelasnya.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, dalam sambutannya beliau menegaskan akan membantu Proses Perizinan Klinik dengan membuat permohonan kepada Sekretaris Daerah tingkat Provinsi yang nantinya akan diturunkan kepada Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten atau Kota.
" Untuk Perizinan Klinik nantinya kita akan turun surat tertuju pada Sekretaris Daerah Provinsi yang nantinya akan turun ke Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten atau Kota yaitu permohonan agar dimudahkan proses izin klinik di seluruh UPT Jawa Tengah, " ungkapnya.
Supriyanto juga menambahkan segera selesaikan kepengurusan berkas agar tercapainya Sertifikat Laik Hiegiene dan Sanitasi di UPT masing-masing. Tidak hanya itu menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Supriyanto menegaskan untuk perkuat pengawasan keamanan dan ketertiban lingkungan UPT.
" Bagi UPT yang belum memiliki SLHS segera diselesaikan berkas nya agar mempercepat proses perolehan SLHS, kemudian menuju Hari Raya seluruh Kepala Rutan dilarang meninggalkan lingkungan kantor, perkuat pengawasan kamtib, segera atur mekanisme Kunjungan warga binaan serta Penggeledahan barang, makanan dan badan", tegas Supriyanto.
Rapat diakhiri dengan diskusi terkait proses perizinan klinik, serta keputusan waktu kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan dilakukan 3 hari berturut - turut, dengan diawali pada Hari Kedua Hari Raya Idul Fitri 1444 H.