Kepala Rutan Kudus Penuhi Hak WBP Untuk Izin Luar Biasa

    Kepala Rutan Kudus Penuhi Hak WBP Untuk Izin Luar Biasa

    KUDUS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial WDA menghadiri pemakaman ayah kandungnya di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus dengan diberikannya surat ijin luar biasa oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Solichin, Sabtu (03/06). 

    Izin luar biasa tersebut diberikan karna semua syarat sudah tepenuhi antara lain permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. Setelah itu WBP langsung dikeluarkan guna menghadiri pemakaman ayahandanya dengan pengawalan petugas

    "Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas, " ungkapnya. 

    Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis juga menyampaikan jika akan mempermudah WBP untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada. 

    "Untuk pemenuhan hak WBP akan kami permudah untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka, " terangnya.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Kudus Keluarkan Izin Luar Biasa...

    Artikel Berikutnya

    Kedekatan Satgas TMMD Reguler Ke-116 Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke - 96 Tahun 2024
    Dandim 0722/Kudus Bersama Forkopimda Resmikan Jembatan Desa Gondangmanis
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami