Kudus - Rutan Kudus gelar Sidang TPP yang menetapkan beberapa warga binaan mendapat kepercayaan untuk bekerja di dalam Rutan Kudus. Sidang tersebut berfokus pada penilaian integritas WBP, mengusulkan pemberian Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi, atau bahkan usulan untuk dijadikan pekerja dengan memenuhi persyaratan khusus.
Melalui analisis yang cermat, Sidang TPP mempertimbangkan catatan perilaku, partisipasi dalam program rehabilitasi, dan pemenuhan persyaratan administratif sebagai dasar pengambilan keputusan. Keputusan sidang ini tidak hanya mencerminkan evaluasi perilaku WBP, tetapi juga memberikan gambaran tentang transformasi hidup yang mungkin terjadi selama masa hukuman.
Beberapa WBP berhasil membuktikan kesiapan mereka untuk reintegrasi sosial melalui prestasi dan perubahan positif dalam perilaku mereka. Keputusan Sidang TPP memperlihatkan komitmen sistem pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan kedua kepada WBP yang telah menunjukkan tekad untuk mengubah arah hidup mereka.
Aziis, sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa dalam mempertimbangkan aspek keamanan, sidang ini menegaskan tanggung jawab sistem pemasyarakatan untuk menjaga keseimbangan rehabilitasi WBP untuk dipersiapkan menuju masa depan yang lebih baik ketika menyelesaikan masa hukuman.
"Keputusan Sidang TPP ini mencerminkan langkah-langkah menuju pemasyarakatan yang lebih adil, berfokus pada perubahan positif, dan memberikan harapan baru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kudus yang berkomitmen untuk membangun masa depan yang lebih baik, " ujar Aziis